Ahmad Muthohar, AR
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan 
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara

PRESIDEN Joko Widodo telah memilih Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan baru. Nadiem dipercaya membantu mewujudkan visi-misi Presiden-Wakil Presiden RI di bidang pendidikan, yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang unggul, maju dan berdaya saing.

Terpilihnya Nadiem Makarim tentu saja bukan tanpa alasan. Nadiem yang dikenal memiliki kemampuan di bidang teknologi, yakni pendiri start up GoJek ini, dinilai dapat mempermudah beragam hal yang tak mungkin menjadi mungkin dalam mengurai kompleksitas problem pendidikan selama ini. Diekspektasi mampu memajukan pendidikan melalui sentuhan digitalisasi pendidikan dan mampu menghasilkan lulusan yang inovatif dan respek terhadap era revolusi industri 4.0 .

Meski demikian, respon publik terhadap kemampuan Nadiem beragam. Ada respon pesimistis, menteri baru dinilai tidak dapat mengurai akar persoalan dan upaya pemajuan pendidikan di Indonesia karena Nadiem dinilai tidak paham dan tidak memiliki latar belakang pendidikan.

Sementara respon yang bernada optimistis, menilai Nadiem adalah harapan baru pendidikan di Indonesia karena kemampuannya merespon perubahan di era revolusi industri 4.0 melalui teknologi digital dan dianggap paham arah masa depan Indonesia.

Lalu pertanyaannnya, betulkah problem pendidikan Indonesia, khususnya di daerah adalah persoalan ketidakmampuan merespon era revolusi Industri 4.0? apakah persoalan digitalisasi pendidikan adalah jawaban yang ingin dicari untuk mengurai problem tersebut? dan apakah selama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tidak melakukan langkah-langkah inovasi digitalisasi pendidikan?. Tentu saja masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan serupa.

Problem “Nyata” Pendidikan di Daerah

Munculnya sejumlah pertanyaan di atas adalah hal wajar. Sebab, problematika pendidikan di daerah memang kompleks. Bahkan, bisa disebut problem belum optimalnya sekolah-sekolah dalam merespon era revolusi Industri 4.0 melalui digitalisasi pendidikan bukan problem utama di lapangan.

Problem ini adalah problem turunan. Tentu saja, jika bisa diperkuat tentu akan berdampak pada capaian visi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Jika mengacu pada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 32 Tahun 2013 tentang perubahan PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, problem utama pendidikan di daerah atau di lapangan adalah kenyataan belum terpenuhinya standar pendidikan tersebut.

Ada 8 standar pendidikan yang berlaku secara nasional yang harus terpenuhi atau bahkan diharapkan terlampaui, yakni standar kompetensi lulusan, standar isi atau kurikulum, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Standar nasional pendidikan sendiri adalah kriteria minimal. Jadi, disebut maju adalah ketika pendidikan mampu melampaui standar tersebut. Jika memenuhi saja belum sepenuhnya, artinya banyak sekali problem pendidikan di lapangan.

Rendahnya Capain Kompetensi Lulusan/Ujian Nasional

Pada standar kompetensi lulusan misalnya, jika dilihat dari hasil capaian rata-rata nilai UN jenjang menengah (SMK dan SMA) tahun 2019, masih tergolong rendah, meski mengalami kenaikan tipis dari tahun sebelumnya.

Untuk SMK, mata pelajaran bahasa Indonesia 65,72, bahasa Inggris sebesar 41,78, matematika 35,26, dan teori kejuruan sebesar 44,12.

Sedangkan rata-rata UN SMA jurusan IPA, mata pelajaran bahasa Indonesia sebesar 69,55, bahasa Inggris sebesar 53,49, matematika 39,29, fisika 46,42, dan biologi 50,50. Sementara itu, mata pelajaran kimia mengalami penurunan 0,22 poin, yakni sebesar 50,91.

Untuk jurusan IPS, rata-rata nilai UN untuk mata pelajaran bahasa Indonesia sebesar 59,34 , bahasa Inggris sebesar 44,72, matematika 34,65, ekonomi 52,58, sosiologi sebesar 51,85 dan geografi sebesar 49,84.

Kalimantan Utara sendiri saat ini menempati rangking 13 nasioanl capaian UN jenjang SMA/SMK. Satu-satunya hal menggembirakan terkait dengan standar kompetensi lulusan adalah telah diterapkannya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Dengan UNBK, berarti Indeks intergritas proses dan pelaksanaan UN tinggi.

Problem Kurikulum dan Proses Pembelajaran

Pada standar isi dan standar proses, juga masih menyisakan problem mendasar. Hingga saat ini, kurikulum di sekolah belum sepenuhnya mengimplemetasikan Kurikulum 2013.

Kalaupun secara administratif memakai K-13, namun proses pembelajaran masih dengan model konvensional. Kenyataan masalah pendidikan ini terkait belum mampunya manajemen sekolah, guru dan tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan tuntutan K-13 yang masih dianggap sulit.

Ketika kurikulum di sekolah-sekolah tidak sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip mendasar K-13, maka bisa dipastikan kompetensi lulusan (siswa) juga tidak sesuai desain hasil yang harapan. Karena perubahan kurikulum hakekaktnya ada perubahan tujuan pendidikan yang ingin dicapai.

Problem Pemenuhan dan Mutu Guru

Persoalan capaian standar pendidik/guru dan tenaga kependidikan juga demikian. Terdapat problem nyata yang akut dalam dunia pendidikan kita. Mulai kurangnya guru, distribusi guru yang tidak merata, sertifikasi guru professional, kompetensi, kompetensi, kinerja guru hingga soal jenjang karir dan kepangkatan.

Soal kurangnya guru misalnya, selama ini hanya mampu ditutup oleh daerah dengan pemenuhan guru non PNS atau disebut dengan Guru Tidak Tetap (GTT) dengan upah kesejahteraan UMR daerah, bahkan terdapat daerah yang tidak mampu memenuhi tuntutan pemenuhan guru dan gajinya.

Dengan status Non PNS atau “Guru Tidak Tetap” tentu saja sangat berpengaruh terhadap kompetensi dan profesionalitas dalam memajukan pendidikan, Sebab tidak ada kepastian status dan jenjang karir.

Masalah yang sama juga terjadi pada pemenuhan jumlah tenaga kependidikan (tenaga administrasi, laboran, pustakawan, teknisi, sekuriti dan tenaga teknis lainnya). Bahkan untuk kategori tenaga kependidikan, sangat jarang sekali upaya-upaya peningkatan profesionalitasnya.

Soal distribusi guru, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas tentang pola dan mekanisme distribudi guru dalam upaya pemenuhan dan pemerataan pada sekolah-sekolah.

Ironisnya, banyak guru dan tenaga kependidikan yang berusaha mengajukan proses mutasi dengan berbagai alasan ke daerah-daerah pusat perkotaan karena ada ruang usul mutasi kepegawaian. Jika kenyataannya demikian, lalu bagaimana dengan sekolah-sekolah di pedalaman dan daerah 3T?

Persoalan lain soal guru adalah sertifikasi. Undang Undang mengamanatkan, bahwa guru adalah pendidik profesional dan proses pengakuannya melalui sertifikasi. Namun hingga kini, secara nasional guru profesional atau guru yang telah tersertifikasi jumlah masih rendah. Kalimantan Utara sendiri, saat ini jumlahnya masih berada pada angka 34 persen.

Selain proses mendapatkan sertifikat pendidik yang ‘dinilai’ relatif sulit karena kemampuan lulus uji masing-masing guru, juga disebabkan kebijakan dan regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang membatasi bahwa guru yang dapat mendaftar proses pendidikan profesi guru adalah per 31 Desember 2015.

Selain itu, juga disebabkan minimnya kuota yang disediakan meskipun jumlah peserta yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) jauh lebih banyak.

Jika demikian, guru profesional dan sertifikasi guru tuntas kapan?.

Problem-problem ini, belum termasuk tentang kenyataan masalah missmatch kualifikasi guru akibat kebijakan pengangkatan guru di masa lalu, upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas, kinerja, kepangkatan dan jenjang karir mereka.

Problem Sarana dan Prasarana Pendidikan

Persoalan pemenuhan standar sarana dan prasarana sekolah higga saat ini juga masih menjadi problematika akut pendidikan di lapangan. Keterbatasan ruang kelas akibat ketiadaan ruang kelas, rusak berat, pemenuhan perpustakaan, laboratorium, kantor dan berbagai sarana prasarana pendidikan yang dipersyaratkan sesuai standar adalah problem yang harus diurai dan diselesaikan oleh menteri baru.

Logika sederhananya adalah bagaimana mungkin pendidikan dapat maju, jika sarana dan prasarana pendidikan saja masih belum terpenuhi. ‘Mimpi’ digitalisasi pendidikan akan terwujud jika sarana infrastruktur tersedia, khususnya koneksi internet.
Di lapangan misalnya, banyak operator-operator aplikasi sekolah yang ada selama ini berkata “Kami kalau mau input aplikasi dapodik, SIM PKB, SIM Tunjangan, Info GTK, harus ke kota atau milir ke daerah yang ada jaringan internetnya, pak !”, adalah benar dan nyata adanya.

Ekspektasi Terhadap Menteri Pendidikan Baru

Atas berbagai problem ‘nyata’ pendidikan di daerah di atas, hemat saya, wajar publik punya ekspektasi, sang nahkoda baru mampu mengurai realitas problem pendidikan di lapangan/daerah berbasis realitas masalah (based problem solving). Yang diperlukan untuk memajukan pendidikan saat ini adalah kebijakan akar masalah senyatanya, bukan kebijakan ibarat ‘menyentuh langit, tidak menginjak di bumi’.

Digitalisasi pendidikan memang penting demi kualitas SDM yang berdaya saing di era revolusi Industri 4.0, tapi menyelesaikan akar masalah pendidikan di lapangan dan daerah jauh lebih penting dan realitistis.

Saya kira, inilah yang dimaksud arahan presiden Jokowi sendiri dalam rapat kabinet terbatas “Indonesia bukanlah Jakarta. Indonesia adalah dari Sabang sampai Merauke. dari Miangas hingga Pulau Rote”.

Dengan demikian, kebijakan pendidikan yang harus dilakukan oleh sang menteri pendidikan baru diharapkan dapat benar-benar memajukan pendidikan di daerah dan sesuai dengan problem di daerah.

Apakah kinerja Menteri Pendidikan baru dapat memenuhi ekspekstasi publik?. Kita tunggu gebrakannya. Selamat Bekerja Pak Menteri !