Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan
Akademik/Pangkat Dosen (PO 2019) ini merupakan penyempurnaan dari PO
2014, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan
perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu
dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah
prestisius dan luar biasa. Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit
dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen
memerlukan penyempurnaan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, dengan
mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut memberikan arahan yang
lebih spesifik tentang kenaikan jabatan/pangkat dosen. Baca atau downlaod selengkapnya....
0 Komentar