Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 1005/P/2020, tentang Kriteria dan Perangkat akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, format akreditasi akan berbeda dari model pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. untuk itu, sekolah/madrasah mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB/MLB perlu segera memahaminya dan menyesuaikannya.
Perubahan mendasar dari kebijakan baru ini adalah terkait dengan perubahan instrumen akreditasi. Memahami sejak dini, maksud dan tujuan dari perubahan akreditasi ini, bisa membantu sekolah mempersiapkan diri dan menyesuaikan terhadap kebijakan kinerja mutu dan penjaminannya.
Menurut Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM), kebijakan baru ini dinilai mendesak dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja mutu sekolah/madrasah dan mempertegas maksud agar masyarakat dalam hal ini siswa semakin bisa mengakses pendidikan lebih bermutu. BAN SM menilai pola baru akreditasi ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat dinamika pendidikan telah banyak mengalami perubahan.
Instrumen akreditasi sekolah yang baru akan menerapkan pendekatan baru dalam penilaian akreditasi Sekolah/Madrasah dari penilaian berbasis administrasi (compliance) menuju penilaian berbasis kinerja (performance based) atau dari rules to principles. Pergeseran paradigma dalam pelaksanaan akreditasi ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi Sekolah/Madrasah ke arah yang lebih baik yang difokuskan pada penilaian Sekolah/Madrasah pada pemenuhan mutu yang lebih substantif.
Instrumen yang dikenal dengan IASP-2020 ini sekarang dikembangkan dengan menitikberatkan penilaian pada 4 (empat) komponen penilaiann yaitu Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru, dan Manajemen Sekolah/Madrasah.
secara garis besar, nantinya dalam pelaksanaannya, mutu sekolah/madrasah akan dinilai melalui 4 komponen tersebut melalui pembuktian kinerja. pembuktian kinerja disini dilakukan melalui Observasi, telaah dokumen, dan wawancara. setiap komponen telah dikembangkan melalui sejumlah instrumen butir kinerja inti. selain itu, juga dikembangkan butir kinerja kehususan untuk melihat kinerja mutu tertentu serta terdapat penilaian butir pemenuhan relatif.
perubahan kebijakan akreditasi ini intinya adalah perubahan yang selama ini akreditasi dilakukan dengan memenuhi sejumlah dokumen terhadap standar pendidikan, berubah menjadi penilaian terhadap kinerja mutu sekolah/madrasah.
dilihat dari jumlah butir penilaian, tampaknya kinerja terhadap mutu lulusan tampaknya menjadi prioritas utama. karena berjumlah paling banyak. ini artinya, bahwa sekolah yang bermutu akan dilihat sejauhmana mutu siswanya/lulusannya. sekolah/madrasah harus bisa memastikan bahwa lulusannya harus mendapatkan layanan pendidikan terbaik.
Hal ini berarti kinerja manajemen oleh kepala sekolah, kinerja profesionalisme guru dan semua yang terkait dengan proses pembelajaran harus lebih baik karena akan bermuara pada capaian mutu lulusan. siapkah sekolah?. harus siap demi daya saing bangsa dan generasi kita !
untuk mengetahui detail instrumen dan perangkat akreditasi yang baru, silakan download pada blog ini.
Ahmad Muthohar
Dosen IAIN Samarinda
0 Komentar